Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum

ABSTRAK: 

- Peraturan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pada pemilihan umum Tahun 2019, perlu dilakukan penataan ulang ketentuan mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 

- Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 3 Tahun 2023.

 - Peraturan Komisi ini mengatur tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang meliputi jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis serta pengadaan dan distribusinya


DOWNLOAD FILE Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu014.pdf