Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

ABSTRAK : 

- Peraturan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan seleksi oleh tim seleksi dan tindak lanjut laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran pada tahapan seleksi, serta perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengambil alihan tahapan seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 

- Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; dan PKPU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 9 Tahun 2023. 

- Dalam Peraturan Komisi ini diatur tentang perubahan terhadap pengambil alih pelaksanaan tahapan Seleksi oleh KPU dan mengatur tindak lanjut yang dilakukan KPU mengenai laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir.


DOWNLOAD FILE Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu013.pdf