Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

ABSTRAK : 

- Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 276 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-XXI/2023, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD. 

- Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2022; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022; PKPU No. 3 Tahun 2022; PKPU No. 10 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 13 Tahun 2022. 

- Peraturan Komisi ini mengatur tentang perubahan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, persyaratan calon, dan tata cara verifikasi administrasi persyaratan calon.

DOWNLOAD FILE  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu011.pdf