Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

ABSTRAK:

 - Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu meningkatkan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis, perubahan kelembagaan, dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti. 

- Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 2017; PP No.60 Tahun 2008; PKPU No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No.5 Tahun 2022; PKPU No.14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.3 Tahun 2023.

 - Dalam Peraturan Komisi ini diatur tentang kewenangan pengendalian dalam penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum perlu adanya penguatan efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan penggunaan sistem informasi dalam menunjang efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.

DOWNLOAD FILE Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu008.pdf