ABSTRAK:
- Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri sehingga perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan dan formulir yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih, serta beberapa ketentuan dan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri sehingga perlu diubah.
- Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022; PKPU No. 3 Tahun 2022; PKPU No. 7 Tahun 2022.
- Peraturan Komisi ini diatur tentang perubahan atas penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilu yang meliputi menghapus ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf h dan huruf I, mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (5), serta menghapus ayat (6) dan ayat (8), menghapus ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf b, mengubah ketentuan Pasal 42, mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (8), mengubah ketentuan Pasal 102 ayat (2), menyisipkan huruf e1, di antara ketentuan Pasal 120 ayat (3) huruf e dan huruf f, mengubah ketentuan Pasal 163 ayat (2), mengubah ketentuan Pasal 180 ayat (2), serta mengubah 29 lampiran.
DOWNLOAD FILE Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih