Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya

ABSTRAK: 

- Peraturan KPU ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 

- Dasar Peraturan KPU ini adalah: UU No. 7 Tahun 2017; UU No. 14 Tahun 2022; UU No. 15 Tahun 2022; UU No. 16 Tahun 2022; UU No. 29 Tahun 2022; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022;

 - Peraturan KPU ini mengatur mengenai Pembentukan KPU Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, yang meliputi pembentukan KPU Provinsi, wilayah kerja, pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban, jumlah anggota KPU Provinsi dan pengisiannya, kesekretariatan, dukungan kantor, sarana dan prasarana, serta anggaran KPU Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya;


DOWNLOAD FILE Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu005.pdf