Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

ABSTRAK : 

- Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah dan optimalisasi tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

 - Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah: UU No.7 Tahun 2017; Perpres No.105 Tahun 2018; PKPU No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No.5 Tahun 2022; PKPU No.14 Tahun 2020; Permenpan RB No.25 Tahun 2021;

 - Peraturan Komisi ini mengatur tentang perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu menghapus ketentuan Pasal 36, Pasal 37, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 146, Pasal 147, dan mengubah ketentuan huruf D, huruf I, dan huruf L Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.


DOWNLOAD FILE Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu003.pdf