Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri

ABSTRAK : 

- Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum di luar negeri, yaitu dengan membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum yang terdiri dari anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. 

 - Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah: UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022; PKPU No. 14 Tahun 2020. 

 - Peraturan Komisi ini mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri yang meliputi tata kerja, persyaratan, pembentukan, pemberhentian dan penggantian Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, Petugas Ketertiban, serta Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri. 


DOWNLOAD FILE Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu002.pdf