Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum

ABSTRAK: 

- Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum yang lebih tertib, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan anggaran tahapan Pemilihan Umum dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf d, Pasal 17 huruf d, dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. 

- Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah: UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022; PKPU No. 14 Tahun 2020. 

- Peraturan Komisi ini mengatur tentang pejabat perbendaharaan, penyelenggara dan alokasi anggaran tahapan Pemilihan Umum, tata cara pembayaran pada tahapan Pemilihan Umum, Rekening Dana Pemilu, penyaluran dan penggunaan dana tahapan Pemilihan Umum, pertanggungjawaban dana tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu, dan pengenaan pajak.


DOWNLOAD FILE Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu001.pdf