Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

- Peraturan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Pemilihan Umum Tahun 2019, sehingga perlu untuk melakukan penyempurnaan dan penataan ulang tata cara penyerahan dukungan minimal pemilih dan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

- Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah: UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU 5 Tahun 2022; PKPU No. 3 Tahun 2022. 

- Peraturan Komisi ini mengatur tentang persyaratan dukungan minimal pemilih, persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, penyerahan dukungan minimal pemilih, pendaftaran persyaratan calon, dan penetapan daftar calon sementara dan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah


DOWNLOAD FILE Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2022pkpu010.pdf