ABSTRAK : - Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk digunakan sebagai metode baku dalam
pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum
guna meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan
Komisi Pemilihan Umum sehingga dapat mewujudkan tata cara pembentukan
Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum secara terencana,
terpadu, dan sistematis, serta untuk menjamin kepastian hukum atas
pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
- Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah: UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun
2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PKPU No. 4 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan Komisi ini diatur: pembentukan Peraturan dan Keputusan di
lingkungan Komisi Pemilihan Umum, partisipasi masyarakat dalam proses
pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum,
serta pemantauan dan evaluasi. Tata cara pembentukan Peraturan KPU yang terdiri
dari proses perencanaan, penyusunan, uji publik, konsultasi Rancangan PKPU,
pengharmonisasian, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Jenis
Keputusan di Lingkungan KPU terdiri dari Keputusan KPU, Keputusan Sekretaris
Jenderal KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan Sekretaris KPU Provinsi,
Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Tata cara pembentukan Keputusan di Lingkungan KPU terdiri dari proses
pengusulan, penyusunan, penetapan, pembuatan salinan Keputusan,
pengunggahan dan penyebarluasan. Untuk Teknik penyusunan dan bentuk
Peraturan KPU berpedoman pada ketentuan Teknik penyusunan dan bentuk
peraturan perundang-undangan dalam undang-undang yang mengatur mengenai
pembentukan peraturan perundang-undangan, selanjutnya KPU menetapkan
pedoman teknis mengenai penyusunan peraturan KPU dan Keputusan di
lingkungan KPU dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. Partisipasi
masyarakat dalam pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi
Pemilihan Umum dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dan dapat disampaikan
dalam kegiatan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berupa rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi,
dan/atau kegiatan uji publik lainnya. Pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan KPU dan Keputusan di Lingkungan KPU dilakukan secara
berkala sesuai dengan kebutuhan.
Download File Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum